Gagal Bawa Kabur Mobil, Tersangka Icus Habisi Sopir Taksi Online di Purbalingga

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 09:30 WIB
Tersangka Suswanto alias Icus di Mapolres Purbalingga. FOTO (KR – TOTO R)
Tersangka Suswanto alias Icus di Mapolres Purbalingga. FOTO (KR – TOTO R)

PURBALINGGA (KRjogja.com) – Niat Suswanto alias Icus (45) untuk mencuri mobil berujung tragis. Pria asal Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, ini justru membunuh sopir taksi online Ahmad (54), warga Kelurahan Wirasana, Purbalingga. Namun aksinya gagal total karena mobil korban dilengkapi kunci rahasia, membuat mesin tak bisa dinyalakan meski kunci kontak di tangan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengungkap, pelaku hanya membawa kabur dompet dan ponsel korban karena mobil gagal dibawa. "Pelaku tak berhasil menyalakan mobil karena sistem pengaman tambahan. Kunci sudah dapat, tapi mesin tetap tak bisa hidup," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (21/7/2025).

Aksi pembunuhan ini terjadi pada Jumat pagi (11/7/2025). Jenazah korban ditemukan di lokasi penggilingan batu Desa Baleraksa, Karangmoncol. Pelaku awalnya berkenalan dengan korban dan memesan jasa untuk diantar dari Bukateja ke wisata Guci.

Dalam perjalanan, pelaku meminta korban mampir ke Baleraksa dengan dalih menjemput teman. Korban diarahkan ke tempat sepi, di mana pelaku menghantam kepala korban dengan batu yang sudah ia siapkan.

Korban sempat keluar mobil dan mencoba lari, tapi karena luka parah di kepala, ia terjatuh. Pelaku kembali menghantam kepala korban, lalu melucuti celana panjangnya dan mengambil dompet serta ponsel.

Pelaku ditangkap di Ngawi, Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025). Polisi mengamankan mobil korban yang ditinggal di TKP, dompet dan ponsel korban yang sempat dijual di Purwokerto.

“Mobil memang tak bisa dibawa kabur karena sistem keamanannya. Setelah gagal, pelaku buang kuncinya,” kata Kapolres.

Suswanto diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Kepada polisi, ia mengaku nekat membunuh karena terlilit masalah ekonomi. Namun, dari penyelidikan, ada indikasi pelaku tidak beraksi sendirian.

“Kami sedang telusuri keterlibatan pihak lain. Sudah ada sejumlah bukti yang mengarah ke satu orang lain,” terang AKBP Achmad Akbar.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 15 tahun penjara. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X