Organisasi Perangkat Daerah Dirampingkan, Peluang Promosi Jabatan Menyempit

Photo Author
- Sabtu, 9 Agustus 2025 | 07:45 WIB
FOTO (KR – TOTO R) Bupati Purbalingga menyerahkan draft raperda kepada pimpinan DPRD
FOTO (KR – TOTO R) Bupati Purbalingga menyerahkan draft raperda kepada pimpinan DPRD

Krjogja.com - PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga bakal membuat peluang promosi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyempit.

<I>Draft<P> raperda yang diserahkan bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif kepada DPRD pada rapat paripurna Senin lalu itu mengatur pemadatan dan pemisahan bidang urusan pemerintahan, sekaligus mengeliminasi empat dinas. Saat ini terdapat 27 dinas. Bila kelak raperda itu disahkan menjadi perda, jumlahnya menyusut menjadi 23 dinas saja.

Tahun ini, terdapat tujuh pejabat eselon 2.b yang sudah dan bakal memasuki pensiun dan satu orang tengah menjalani proses hukum di pengadilan tipikor Semarang. Walhasil saat ini hanya terdapat 19 eselon 2.b. Dengan adanya 23 organisasi perangkat daerah (OPD) hasil raperda, masih dibutuhkan 4 pejabat lagi dengan eselon yang sama.

"Itu peluang untuk pejabat eselon 3.a sekarang," tutur Asisten 3 Sekda Purbalingga, Suroto, melalui sambungan telepon, Jumat malam 8/8/2025).

Karena ditinggal pimpinannya yang memasuki pensiun, jabatan kepala lima OPD itu dirangkap oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) dari OPD lain. Masing-masing Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU PR), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkin), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta 2 jabatan ahli bupati. Rangkap jabatan plt itu harus dilakukan karena bupati belum menerbitkan surat Keputusan terkait pejabat baru.

Kosongnya delapan jabatan itu seharusnya diisi oleh pejabat eselon 3.a yang mendapat promosi ke eselon diatasnya, yakni 2.b. Sebelum raperda itu diluncurkan, sejumlah pejabat di level eselon 3.a, khususnya yang senior, berharap-harap cemas mendapatkan promosi itu.

“Seharusnya kan ada delapan jabatan. Dengan raperda itu tinggal empat. Peluang semakin sempit. Ya sudah nggak perlu ngarep-arep lagi. Keburu pensiun,”  tutur seorang sekretaris dinas dengan eselon 3.a.

Di lingkungan pemkab Purbalingga, pejabat dengan eselon 3.a meliputi camat, sekretaris dinas dan badan serta kepala bagian di sekretariat daerah sekeretariat DPRD. Promosi pejabat eselon 3.a yang tertunda tentu saja mengganjal promosi pejabat eselon 2.b, dan level dibawahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan bupati Purbalingga merampingkan OPD disebut-sebut sebagai respon atas keterbatasan kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana pemerintah daerah. Pemadatan sejumlah bidang urusan pemerintah dalam satu dinas, dinilai dapat lebih memaksimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai urusan pemerintah yang diampu oleh masing-masing perangkat daerah.

“Perampingan jumlah dinas bakal menghemat anggaran daerah sedikitnya Rp 3,49 Miliar,” ujar . Wakil Bupati Dimas Prasetyahani mengklaim.   (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X