Krjogja.com-BANYUMAS – Sengketa tanah Lapangan Besar Cilongok, Banyumas, kembali memanas. Sejumlah ahli waris memasang plang bertuliskan “Tanah Sengketa, Tidak Boleh untuk Aktivitas” di pintu masuk lahan pada Kamis sore (22/8/2025).
Achmad Tamami, perwakilan ahli waris, mengatakan pemasangan plang itu merupakan bentuk penolakan terhadap pihak yang disebut mengklaim lahan melalui sertifikat hak pakai.
“Ini adalah ekspresi kami ketika pihak yang mengklaim lahan belum juga mencabut sertifikat hak pakai. Padahal kami sudah menyampaikan asal-usul tanah yang dikenal sebagai Lapangan Besar Cilongok kepada Bupati Banyumas hingga Pemerintah Desa Cilongok,” tegas Tamami.
Ia menambahkan, ahli waris tidak akan berhenti memperjuangkan hak mereka. Tanah yang dipersoalkan disebut berasal dari keluarganya bersama enam keluarga lain. “Upaya kami jelas akan menempuh jalur hukum. Kami tidak akan pernah diam sampai sengketa ini selesai sesuai tuntutan kami,” katanya.
Tamami juga mengutip pandangan akademisi Prof Yudhie Haryono bahwa penyelesaian sengketa harus berpijak pada prinsip hukum tertinggi salus populi suprema lex esto — keselamatan dan kebahagiaan rakyat sebagai hukum tertinggi.
Dugaan Kejanggalan Buku Desa
Kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo SH SPd bersama tim, menyoroti adanya dugaan pelanggaran serius dalam administrasi pertanahan Desa Cilongok.
Saat membuka Buku C Desa pada 14 Agustus 2025, pihaknya menemukan kejanggalan, data kepemilikan tanah lapangan tidak tercatat, dan penomoran halaman meloncat-loncat.
“Kami menduga ada penghilangan lembaran pada tahun penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Hilangnya halaman-halaman penting ini bukan hal biasa, melainkan indikasi kuat adanya upaya menghapus data demi menerbitkan SHP,” ungkap Ananto.
Menurutnya, penomoran tidak berurutan tanpa kehilangan lembar mungkin masih bisa dimaklumi.
Namun, hilangnya halaman yang seharusnya memuat riwayat kepemilikan tanah menjadi indikasi tindak pidana. “Inilah fokus pencarian kami, karena di situ kunci membongkar kebenaran asal-usul tanah tersebut,” tegasnya.
Akan Dibawa ke Jalur Hukum
Tim kuasa hukum, termasuk Muhammad Zafar SH dan Brilian Andrie Jatmiko SH, memastikan langkah hukum akan segera ditempuh.
Mereka menilai penghilangan dokumen penting di buku desa tidak bisa dianggap kelalaian administrasi semata.
“Ini menyangkut hak warga atas tanah yang sejak lama mereka kuasai. Jika ada data yang dihilangkan, maka harus diusut tuntas,” kata Ananto.
Sengketa tanah Lapangan Besar Cilongok diperkirakan akan terus berlanjut, seiring dengan langkah hukum yang disiapkan ahli waris bersama tim kuasa hukumnya.(Dri)