Para Perusuh Ditangkap Segera Diadili

Photo Author
- Selasa, 2 September 2025 | 21:20 WIB
 Sejumlah tersangka yang usai diperiksa kembali   (photo: R Maksum Noor)
Sejumlah tersangka yang usai diperiksa kembali (photo: R Maksum Noor)

   

Krjogja.com, Cilacap- Pasca kerusuhan yang menyebabkan kerusakan parah pada gedung beserta sarana prasarana DPRD Cilacap dan terbakarnya sejumlah sepeda motor dan mobil milik Polri, Polresta terus bergerak cepat mengamankan sedikitnya 82 orang dengan bukti rekam jejak digital yang ada.

"Dari 82 orang yang diamankan terdiri 4 orang dewasa dan 78 orang nya masih dibawah umur, telah ditetapkan 11 orang yang dinyatakan sebagai tersangkanya," ujar Kapolres Cilacap Kombespol Budi Adhy Buono, Selasa (02/09/2025). Dari 11 tersangka itu terdiri 4 orang dewasa dan 7 orang lainnya masih dibawah umur.

"Yang dewasa itu sebagian besar buruh lepas pada dok kapal di Cilacap dan yang masih dibawah umur sebagian pelajar SLA dan SLP,"lanjutnya. Sedang 74 pelajar lainnya yang sempat diamankan, telah diserahkan kembali ke orang tuanya dengan lebih dulu diberikan pembinaan.
"Para tersangka yang akan diproses lanjut itu, ditetapkan sesuai perannya yang terekam kamera video petugas,"jelasnya.

 Baca Juga: Aksi Bagi Makanan Berlanjut, Bersama Jaga Yogya Semakin Kondusif

Disamping itu, para tersangka ditetap dengan barang bukti. Truk dalmas 2 unit truk dalmas Polresta Cilacap yang hangus terbakar, satu unit bus milik Polri, 2 unit nobil Backbone, satu unit mobil kabin ganda Obvit, 4 unit sepeda motor Polsek Cilacap Tengah, Cilacap Utara dan Satpolair. 4 pasang pintu pagar Gedung DPRD, ruang depan, ruang tengah dan samping serta pecahan kaca pintu dan jendela serta sarpras lainnya.

'Para tersangka itu akan kami jerat pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perbuatan sengaja melakukan pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemudian pasal 363 KUHP ayat 2e tentang pencurian pada waktu kebakaran. Dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Diakuinya, hingga kini masih ada sejumlah tersangka yang diketahui kabur pasca kerusuhan dan mereka dinyatakan buron. (Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X