Mantan Karyawan - Satpam Berkomplot Merampok Bank

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 15:40 WIB
 Tersangka perampok BPRS BMP di Mapolres Purbalingga (TOTO rusmanto)
Tersangka perampok BPRS BMP di Mapolres Purbalingga (TOTO rusmanto)

Krjogja.com - PURBALINGGA - Pelaku perampokan kantor kas Bank Perekonomian Rakyat (BPRS) Syariah Buana Mitra Perwira Kecamatan Karanganyar pada Selasa (26/8/2025) mantan karyawan lembaga jasa keuangan itu sendiri. Saat beraksi, Haryono (35), dibantu Karyono (37), warga desa Banjarkerta yang merupakan petugas satpam yang masih aktif bekerja di kantor kas bank tersebut.

 “Saat beraksi, Haryono mengenakan penutup wajah dan helm agar tidak dikenali. Setelah mengancam petugas teller dengan senjata tajam kemudian menguras brankas dan membawa kabur uang tunia Rp 31,5 juta, “ tutur Kapolres Purbalingga AKBP Akhmad Akbar dalam siaran pers, Senin sore (8/10/2025).

 Modus Haryono berdasarkan petunjuk dari Karyono terkait waktu yang tepat dan situasi dalam di bank. Meliputi jam-jam dan jalur masuk dan kabur dari tempat kejadian. Saat Haryono mulai beraksi, Karyono sengaja pergi meninggal posnya.

 Baca Juga: AirAsia Resmi Terbangi Kuala Lumpur-Semarang, Tegaskan Posisi sebagai Maskapai Asing Berbiaya Hemat Terbesar di Indonesia

Aksi Haryono terekam cctv. Satreskrim Polres Purbalingga dan Polsek Karanganyar melakukan penyelidikan. Berdasarkan analisa dari video rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, tiga hari kemudian polisi berhasil mengungkap menangkap pelaku. Dari hasil penyelidikan, berkembang ada satu orang lain lagi yang patut diduga terlibat.

 "Hasil pendalaman diperoleh fakta justru satpam tersebut yang menginisiasi perampokan in,” ujarnya.

 Dari tangan kedua tersangka disita uang tunai Rp 11 Juta, gawai dan sepeda motor. Uang hasil kejahatan mereka dibagi dua dan telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

 Baca Juga: Razzi Taruna Ungkap Laga PSIM Lawan Borneo FC Tak Biasa Baginya, Ternyata Ini Penyebabnya

“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” ujar Kapolres. (Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X