Tunjangan DPRD Banyumas Dinilai Berlebihan, Kejari Lakukan Kajian

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 10:35 WIB
  : Kantor Kejari Purwokerto.  ((Foto: Ist))
: Kantor Kejari Purwokerto. ((Foto: Ist))


Krjogja.com – PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyatakan akan mempelajari regulasi terkait tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Hal ini menyusul kritik masyarakat yang menilai jumlah tunjangan terlalu besar dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.


Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, Selasa (16/9/2025) menegaskan pihaknya akan memastikan aturan yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Peluncuran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026

“Terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini banyak disorot masyarakat karena dianggap terlalu besar, akan kami pelajari terlebih dahulu,” kata Gloria, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan, kajian akan difokuskan pada kesesuaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan regulasi di atasnya.

“Kami akan memastikan apakah Peraturan Bupati tersebut sudah mempedomani Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, serta PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga apakah pengelolaannya sudah dilakukan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kritik Publik


Sorotan publik terhadap besaran tunjangan DPRD Banyumas sebelumnya dilontarkan Forum Banyumas Bersuara. Aktivis perempuan dan pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni SH, menilai pendapatan anggota dewan sangat timpang dengan kondisi masyarakat.


“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” kata Aan.


Aan menilai tunjangan perumahan merupakan komponen paling mencolok dan tidak wajar. “Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat berlebihan. Di Banyumas kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal,” tegasnya.

Besaran Tunjangan

Berdasarkan Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017, tunjangan perumahan DPRD Banyumas ditetapkan:

Ketua DPRD: Rp42.625.000
Wakil Ketua: Rp34.650.000
Anggota: Rp23.650.000
Sedangkan tunjangan transportasi:
Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
Anggota: Rp13.500.000.


Selain itu, anggota DPRD juga mendapatkan penghasilan bulanan lain sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, seperti uang representasi Rp2,1 juta, tunjangan jabatan Rp2,28 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta, hingga tunjangan reses Rp2,62 juta.

Anggota DPRD juga menerima biaya perjalanan dinas yang besarnya tergantung lokasi dan durasi kegiatan.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X