Bupati Banyumas Revisi Perbup Tunjangan DPRD, Libatkan Kejaksaan dan APH

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 17:25 WIB
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. (Foto: Driyanto)
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. (Foto: Driyanto)

Krjogja.com - ​PURWOKERTO — Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan kesiapannya untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Langkah ini diambil menyusul surat resmi dari Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, yang merespon polemik di masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

​Bupati Sadewo, Selasa (23/9/2025) menyebut, proses revisi Perbup tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan.

​"Kita tindak lanjuti, saya sudah komunikasi. Yang pertama, kan ada edaran pernyataan Gubernur tidak boleh menaikkan. Apa pun hasilnya harus konsultasi dengan Gubernur dan saya sudah lakukan itu. Kemudian dengan Kajari," jelas Sadewo.

​​Polemik tunjangan ini mencuat setelah masyarakat menyoroti besaran tunjangan yang dianggap terlalu tinggi. Sadewo mengakui bahwa tunjangan perumahan adalah hak Dewan, namun harus ada rasa keadilan.

Baca Juga: Kata Ansyari Lubis Soal Saiful Djoge Buat Gol Perdana untuk PSS

​Ia menambahkan, Perbup Nomor 9 Tahun 2024 disusun berdasarkan appraisal yang saat itu dianggap sah. Namun, melihat besaran tunjangan yang menuai protes, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan appraisal ulang.

​"Apabila nilainya tinggi berarti appraisalnya mungkin perlu ditanya. Maka kemungkinan akan dilakukan appraisal ulang, tergantung diskusi kita dengan kejaksaan," ujarnya.

​Sadewo juga menepis anggapan bahwa ia bisa mengubah Perbup seenaknya. Ia menekankan bahwa meskipun revisi Perbup merupakan kewenangan eksekutif, ada mekanisme negara yang harus diikuti, bukan seperti direktur utama perusahaan.

​"Memang itu kewenangan Bupati mengganti Perbup, tetapi ada mekanismenya. Kecuali saya jadi Presiden Direktur PT Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. Bisa semaunya. Tapi ini negara. Ada mekanismenya," tegasnya.

​Terkait solusi jangka panjang, Sadewo mengakui bahwa saat ini belum ada dana untuk penyediaan perumahan bagi anggota dewan. Ia memilih fokus pada upaya lain, seperti mencari bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat. Salah satu contohnya adalah keberhasilannya mendapatkan ribuan bibit kelapa genjah dari Jakarta, yang akan dibudidayakan di Banyumas.

​Saat ini, proses evaluasi Perbup sedang berjalan. Sadewo berharap Banyumas dapat menjadi yang pertama di Jawa Tengah dalam menyelesaikan isu ini, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X