Dalam Tiga Bulan, 28 Kasus Pencurian Terungkap di Cilacap, 11 Pelaku Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 23:10 WIB

CILACAP, Krjogja.com — Sedikitnya 11 tersangka dari 28 kasus pencurian sepeda motor, komputer sekolah, dan gabah padi di wilayah Kabupaten Cilacap berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Cilacap.

Para tersangka kini tengah diproses hukum setelah polisi mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya sepeda motor, laptop, printer, serta mobil operasional yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

“Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu,” ujar Budi, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, 11 pelaku itu melakukan aksi pencurian sepanjang Juli hingga September 2025 di sejumlah kecamatan, antara lain Wanareja, Cipari, Sidareja, Cilacap Selatan, dan Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.“Ada yang berkomplot, ada pula yang beraksi sendiri. Bahkan ada pelaku yang sudah mencuri hingga tujuh kali,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, modus para pelaku dilakukan dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di minimarket, lahan perkebunan, maupun area permukiman.

“Untuk kasus yang dilakukan secara berkelompok, terdiri dari pelaku, penadah, dan pemalsu STNK,” jelasnya.

Kasus tersebut kini tengah dikembangkan untuk mengungkap jaringan penadah dan pelaku lainnya yang masih buron. (Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X