Krjogja.com - PURWOKERTO – Tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan jasa transportasi dan titipan, harus menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan setelah hak-hak mereka, termasuk gaji dan pesangon, senilai total lebih dari Rp 300 juta tak kunjung dibayarkan.
Ketiga pekerja ini telah mengabdikan diri selama puluhan tahun sebelum akhirnya diberhentikan secara sepihak.
Kuasa hukum ketiga eks pekerja, H. Djoko Susanto, SH, dari klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (13/10/2025) menyatakan dua dari tiga kliennya, yaitu Prayitno (55) dan Sutomo (59), telah meminta perlindungan hukum atas nasib mereka. Satu klien lain adalah Tri Himawanto (57).
“Ada tiga orang sebenarnya, tapi dua di antaranya sudah datang meminta perlindungan hukum. Mereka ingin hak-haknya dibayarkan karena ada gaji dan pesangon yang belum diberikan oleh pihak perusahaan,” ujar Djoko Susanto, SH, usai menerima laporan.
Pengabdian Puluhan Tahun Berakhir Pilu
Kasus ini menyoroti nasib pilu para pekerja senior. Prayitno, misalnya, mengaku telah mengabdi di KGP sejak tahun 1994 hingga 2025—lebih dari 30 tahun—namun diberhentikan tanpa alasan jelas.
"Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar, total sekitar Rp 60 juta lebih," tutur Prayitno dengan nada kecewa, seraya berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan.
Penderitaan yang lebih berat dialami Sutomo. Selain kehilangan haknya senilai sekitar Rp 90 juta, ia kini harus berjuang melawan gangguan kesehatan (stroke) yang diakibatkan stres memikirkan nasib setelah diberhentikan tanpa kejelasan.
Klaim Perusahaan dan Ancaman Hukum
Menurut Djoko Susanto, penahanan gaji dan pesangon ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Djoko merinci, hak Prayitno yang belum dibayar mencakup tunggakan gaji Rp 52 juta dan pesangon Rp 61 juta.
Djoko menegaskan pihaknya telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menegur perusahaan yang induknya berada di Jakarta tersebut.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegas Djoko.
Kuasa hukum menyatakan kesiapan mereka untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan melakukan semua upaya hukum yang diperkenankan undang-undang demi membela kepentingan kliennya.(Dri)