Angin Segar Pedagang Pasar di Banyumas, Retribusi "Cekik Leher" Resmi Dipangkas Lebih dari 50 Persen

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:05 WIB
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat menerima audensi dengan paguyuban pasar.(Foto: Driyanto)
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat menerima audensi dengan paguyuban pasar.(Foto: Driyanto)
 
Krjogja.com-​BANYUMAS- Para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Banyumas kini bisa bernapas lega. 
 
Lantaran Bupati Sadewo Tri Lastiono memastikan kebijakan retribusi pasar yang sempat melonjak hingga 300% akan segera dipangkas drastis. 
 
Penurunan ini diklaim mencapai lebih dari 50% dari tarif Perda sebelumnya, menciptakan iklim usaha yang jauh lebih adil.
 
​Pengumuman ini datang langsung dari Bupati Sadewo. Ia menegaskan langkah ini adalah wujud keberpihakan nyata Pemkab Banyumas terhadap ekonomi kerakyatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
 
​“Retribusi yang kemarin naik sampai 300 persen itu, akan segera kita turunkan. Kami targetkan dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan,” tegas Bupati Sadewo Tri Lastiono, saat menerima audensi dengan pedagang pasar, Selasa sore (21/10/2025), di ruang Joko Kahiman, rumah dinas Bupati.
 
​Sadewo menjelaskan, Perda No 1 tahun 2024—yang menjadi biang kerok kenaikan—akan direvisi. Proses penurunan tarif tidak instan, harus melalui mekanisme Perda baru yang didahului kajian oleh tim ahli. 
 
Yang menarik, kajian tersebut telah melibatkan dan disepakati langsung oleh perwakilan pedagang.
​Bupati Sadewo justru memiliki keyakinan unik, yakni penurunan tarif akan berujung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
​“Justru dengan menurunkan retribusi, kita bisa menaikkan PAD. Mengapa? Karena kepatuhan membayar retribusi akan tinggi, sebab nilainya tidak memberatkan pedagang,” tambahnya.
 
​Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, merinci perhitungan tarif yang kini dianggap "balance" (seimbang).
 
​Ia menjelaskan, tarif lama di Perda No 1 tahun 2024 menetapkan sekitar Rp 50.000 per meter. Setelah dikaji, tarif baru dihitung berdasarkan Perda lama tahun 2011 (Rp 500 per hari) dengan penyesuaian inflasi selama 14 tahun sebesar 51,19 persen.
 
​“Dibandingkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif baru ini mengalami penurunan 53 persen. Angka ini adalah penyesuaian terhadap kenaikan inflasi, dan yang terpenting, ini tidak memberatkan pedagang,” jelas Gatot.
 
​Ia berharap, beban yang ringan ini akan memicu tingginya kedisiplinan pedagang dalam membayar, sehingga target peningkatan PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai. 
 
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab untuk memastikan pasar tradisional tetap menjadi denyut nadi perekonomian lokal tanpa membebani pelaku usaha.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB
X