Krjogja.com-PURWOKERTO - Untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan bebas penyimpangan, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengambil langkah tegas.
Ia mendorong penuh percepatan implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Banyumas.
Penegasan ini disampaikan Bupati saat memberikan pengarahan kepada para Camat di Oemah Daun Purwokerto, Jumat (21/11/25).
"Desa adalah lokomotif pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap proses pengelolaan keuangannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara benar, jelas, dan akuntabel," ujar Sadewo.
Sadewo menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati No 100.3.1.3/5273 Tahun 2025.
Implementasi ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Desember 2025, pembayaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Siltap Perangkat Desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang terkoneksi dengan Siskeudes Link.
Sadewo optimistis, sistem ini akan memberikan banyak manfaat. "Transaksi non tunai akan meningkatkan transparansi, mencegah praktik penyimpangan, mengurangi risiko kehilangan dana, dan tentu saja, mempercepat proses pelaporan keuangan desa," tegasnya.
Menyikapi percepatan ini, Bupati Sadewo memberikan instruksi khusus kepada seluruh Camat,
"Saya titip pesan untuk para camat, pastikan seluruh aparatur desa segera memiliki rekening Bank Jateng agar proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala saat kebijakan ini resmi berlaku," pesannya.
Kepala Dinsospermades Banyumas, Hirawan Danan Putra, menambahkan bahwa penggunaan CMS berbasis Siskeudes Link ini akan membawa manfaat ganda.
"Selain menghindari penyimpangan keuangan desa, sistem ini memastikan bukti pertanggungjawaban tersimpan secara digital, data laporan pengelolaan keuangan desa menjadi real time, dan penyetoran pajak ke negara dapat dilakukan tepat waktu," jelas Hirawan.
Hirawan berharap para Camat segera melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi non tunai di desa-desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Dri)