Krjogja.com - PURWOKERTO - Sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan Narkotika yang terdiri pengedar, dan pengguna berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa (4/4/2023) saat konfrensi pers di pendopo Mapolresta setempat menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 14 orang ditangkap selama pelaksanaan operasi 'Bersinar Candi 2023' mulai 9 Maret hingga 28 Maret 2023, dengan mengungkap 12 kasus.
"Yang menjadi sasaran operasi ini adalah yaitu pengedar narkotika non tanaman maupun narkotika yang jenis tanaman. Selama 20 hari operasi, kami berhasil mengungkap 12 kasus, dengan 14 tersangka, " kata Edy Suranta.
Ke-14 tersangka terdiri dari 10 pengedar yaitu SEW, SHS, DS, RAP, R, ADS, AP, IL, DAQ, dan AA. Kemudian 4 pengguna yaitu FBP, M, FA, dan GC.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu Shabu 36,12 gram, ganja 13,31 gram, dan tembakau sintetis 61,81 gram. Lalu barang bukti yang digunakan sebagai sarana yaitu 1 unit mobil, 9 unit sepeda motor, 12 buah hp, 2 buah timbangan dan uang tunai Rp. 530 ribu.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dri)