BANYUMAS - Merasa kesal tanahnya dikuasi Pemkab Banyumas selama 39 tahun yang dibangun pasar, Bambang Pudjianto (64) warga Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, Banyumas, menggugat Pemkab Banyumas supaya mengembalikan tanah, mengosongkan dan merobohkan bangunan yang ada di Pasar Sangkalputung, Sokaraja.
Selain meminta Pemkab Banyumas mengambalikan tanah seluas 1.277 meter persegi, Bambang Pudji juga meminta Pemkab Banyumas untuk membayar ganti kerugian immateriil senilai Rp 20 miliar.
Gugatan perdata Bambang Pudjianto sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin 13 Meret 2023, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.
"Gugatan perdata sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas Senin 13 Maret 2023," kata Bambang saat dihubungi Rabu (15/3/2023) di rumahnya.
[crosslink_1]
Menurutnya terpaksa ia mengajukan gugatan perdata lantaran sudah merasal kesal karena pihaknya sudah melakukan upaya persuasif, namun pihak Pemkab Banyumas hanya berjanji janji menyelesaikan tanpa adanya kepastian.
Bambang, menambahkan selain mengajukan gugatan perdata Bambang Pudji berencana akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah, dan pungutan liar ke Polresta Banyumas.
Ia menceritakan tanah milik adik kandungnya atas nama Hendro Pudjisantoso seluas 1.277 meter persegi dengan nomor sertifikat 01961 yang berlokasi RT 03/07 Desa Sokaraja Tengah dibangun Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas sejak tahun 1981.
Padahal tanah yang dibangun pasar oleh Pemkab Banyumas merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso yang dikuatkan bukti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak tiap tahun, dan keterangan Desa Sokaraja Tengah yang menyebutkan tanah tersebut belum ada proses jual beli. (Dri)