Krjogja.com - BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara menetapkan RJ (41) warga Desa Pesangkalan Kecamatan Pagedongan Banjarnegara sebagai tersangka karena truk yang dikemudikannya digunakan untuk mengangkut rombongan pelajar dan terguling. Kejadian ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.
"Sopir truk yang membawa rombongan siswa SMK sudah kami amankan. Statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto di mapolres setempat, Kamis (16/02/2023).
Tersangka pelaku dijerat pasal 310 dan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Peristiwa tersebut bermula ketika pada Selasa (14/2) RJ mengemudikan truk R 1338 ND untuk mengangkut puluhan pelajar SMK Panca Bhakti Banjarnegara menuju objek wisata air terjun Curug Pletuk di Desa Pesangkalan.
Saat truk melintasi tanjakan yang cukup tajam, mendadak mesin mati. Kendaraan yang berisi puluhan pelajar itu kemudian mundur tanpa terkendali, kemudian terguling. Beberapa pelajar mengalami luka, satu diantaranya patah tulang.
Tentang penyebabnya, diduga karena kondisi jalan licin, ban gundul dan tak kuat menanjak hingga akhirnya truk terguling di bahu jalan. "Akibat kesalahan penggunaan angkutan barang untuk mengangkut penumpang dan terjadi kecelakaan, polisi menetapkan pengemudi RJ sebagai tersangka," ujar Hendri Yulianto.
Saat kejadian, truk tengah mengangkut rombongan 19 siswa SMK untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di objek wisata Curug Pletuk. Hendri Yulianto meluruskan informasi yang beredar terkait kejadian truk guling hingga menyebabkan korban jiwa.
"Kabar tersebut tidak benar. Ada satu korban luka retak di bagian tangan. Pelajar itu sempat menjalani rawat inap, tapi saat ini sudah pulang," ujarnya pula.
Tersangka RJ membenarkan, saat kejadian kondisi jalan licin. "Ban truk yang saya kemudikan sudah tak layak, kemudian selip. Kemudian pas di tanjakan truk berhenti hingga mati mesin dan mundur tanpa bisa saya kendalikan lagi," katanya.
Hendri Yulianto menghimbau kepada pemilik kendaraan bak terbuka agar tidak menyalahgunakan untuk mengangkut orang, karna berbahaya. "Jika didapati kendaraan bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang, kami akan menindak tegas," katanya. (Mad)