Krjogja.com - BANYUMAS - Polisi Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Jawa Tengah gerak cepat mengamankan bus nomor AB 7457 AC dan sopirnya Was (43) warga Magelang, di Terminal Bus Giwangan, Yogyakarta.
Bus dan sopir diamankan dan dibawa ke Satlantas Polresta Banyumas lantaran menrobos lampu merah di perempatan jalan lingkar Sumpiuh Banyumas. Kejadian itu viral di media sosial (Medsos) pada Senin (6/2/2023). Bus angkutan penumpang jurusan Purwokerto- Yogyakarta itu membahayakan dan nyaris menabrak pengendara dari arah lain, karena menrobos lampu merah.
Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompo Bobby Anugrah Rachman, Selasa (7/2/2013) menjelaskan polisi mengamankan sopir dan busnya yang menrobos lampu merah di Terminal Bus Giwawang Yogyakarta pada Senin (6/2). "Sopir bus berinisial Was (43), warga Magelang ini menerobos lampu merah hingga nyaris menabrak pengendara motor dari arah lain," kata Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Bobby Anugrah Rachman.
Bobby, menceritakan kejadian itu sempat viral di media sosial. Setelah dihentikan oleh pengendara karena membahayakan pengendara yang sedang dari arah lain. Menindak lanjuti kejadian tersebut Satlantas Polresta Banyumas terus turun dan mengambil tindakan tegas dengan mengamankan bus dan beserta sopir.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (3/2/2023) siang. Awalnya, pengendara motor berinisial Y (42) warga Sumpiuh, Banyumas melaju dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di perempatan, pengendara motor berhenti karena lampu merah. Setelah lampu hijau menyala, pengendara motor melaju.
"Namun dari arah kiri (barat) ada bus yang melaju agak kencang menyalip mobil-mobil yang sedang mangantre. Dalam video terlihat jelas menerobos lampu merah dan hampir menabrak motor," jelas Bobby.
Pengendara motor berinisial Y lantas menghentikan bus bernomor polisi AB 7457 AC itu dan terlibat adu mulut dengan sopirnya. Akibat aksi yang membahayakan pengendara lain tersebut sopir bus telah ditilang dan diamankan karena membahayakan pengendara lain.
Sopir bus melanggar Pasal 287 dan 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membahayakan orang dan barang, dengan ancaman satu tahun penjara. Berkaitan kejadian itu, Kompol Bobby mengimbau pemilik bus untuk mengedukasi para sopir agar mentaati aturan lalu lintas. "Jangan karena mengejar target tidak mentaati aturan lalu lintas," pinta Bobby. (Dri)