banyumas

BPJamsotek Awasi Perusahaan Pemberi Kerja

Senin, 17 Oktober 2022 | 23:07 WIB
Petugas pemeriksa BPJamsostek Purwokerto bersama Satwasker. (Istimewa)




PURWOKERTO - Untuk mensinergikan fungsi kerjasama kelembagaan serta memberikan informasi kepada perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pekerja, BPJamsotek Cabang Purwokerto tingkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepada pemberi kerja.

 

Kepala Kantor Cabang BPJamsotek Purwokerto, Agus Widiyanto, Senin (17/10/2022) mengatakan bahwa kolaborasi dan kerja sama antara petugas pengawas dan pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto dan Satwasker ini akan terus kita lakukan, mengingat masih terdapatnya pemberi kerja/badan usaha yang memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang kurang baik. 

 

“Kedepannya kegiatan ini akan terus kita tingkatkan, guna meningkatkan kepatuhan Pemberi kerja/Badan Usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Agus.

 

Agus juga menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek dan sekaligus menghimbau kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program Jamsostek.

 

Menurutnya kegiatan pengawasan terpadu tersebut dalam rangka mensinergikan fungsi kerjasama kelembagaan untuk memberikan informasi kepada perusahaan dalam menjalankan kewajiban terhadap pekerja

 

Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha dengan mengandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di wilayah Banyumas dan purbalingga guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan.

 

Pengawasan yang dilakukan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha meliputi, Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK) yaitu Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada .

 

Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah) yaitu Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya.

 

Perusahaan Daftar Sebagian Program (PDS Program) yaitu Pemberi Kerja/Badan Usaha yang terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan.

 

Dijelaskan dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama Satwasker, ternyata masih ditemukan beberapa Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih masuk dalam kategori PDS Upah, PDS TK maupun PDS Program.

 

Pemberi Kerja/Badan Usaha yang masih terindikasi PDS TK, tenagakerja (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara yang masih terindikasi PDS Upah dan PDS Program, tenaga kerja tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

 

Seperti yang diketahui BPJamsostek saat kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Dri)




 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB