Krjogja.com - BANYUMAS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil membekuk komplotan pemeras sales rokok yang mengaku petugas bea cukai.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (17/10/2022), menjelaskan komplotan yang dibekuk ada enam orang dari tujuh orang komplotan. "Keenam pelaku yang berhasil dibekuk Bw, Idy, Ash, El asal Bandung, As danAh asal Tasikmalaya, Jawa Barat, dan satu pelaku berinisial Is asal Bandung masih menjadi buron," kata Kombes Edy Suranta Sitepu.
Komplotan pemeras itu dibekuk di salah satu Red Dorz Dukuhwaluh, Kembaran, Banyumas, bersama sejumlah barang bukti.
Menurtnya kasus pemerasan itu berawal korban Anang (42) warga Semarang yang berprofesi sebagai salesmen rokok merek "Lufman" mendapat pesanan rokok sebanyak 70 slop rokok senilai Rp 5 juta, melalui aplikasi WhatsApp.
Saat barang pesanan akan diantar sesuai permintaan pelaku di Jalan Pramuka, Banyumas, korban kemudian dipaksa masuk mobil milik Toyota Rush Nomor Polisinya D-1879-DS.
Korban selanjutnya dibawa menuju Majenang oleh pelaku dan korban diancam dengan menggunakan pistol mainan. Kemudian saat korban ijin untuk salat langsung ditinggal oleh para pelaku. Sedang rokok sebanyak 70 slop milik dibawa kabur. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banyumas. Anggota Satreskrim Polresta Banyumas yang mendapat laporan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan berhasil menangkapnya.
Kepala polisi pelaku sudah melakukan aksi yang sama di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(Dri)