Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purbalingga menolak permintaan perpanjangan masa pekerjaan proyek pemeliharaan berkala Jalan Raya Bojong Kecamatan Purbalingga - Panican (Kemangkon) yang diajukan CV Putra Nusantara selaku pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Penolakan itu menyusul kegagalan pelaksana menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
"Putus kontrak," tutur Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Purbalingga Tri Wibowo melalui saluran telepon, Selasa petang (13/9/2022).
Sesuai kontrak, lanjut Tri Wibowo, proyek pemeliharaan ruas jalan sepanjang delapan kilometer itu harus selesai pada 8 September 2022. Tapi pada tanggal itu, progres pekerjaan baru 23,66 persen.
DPUPR sudah mengeluarkan teguran I hingga teguran III. Ternyata tidak ada itikad baik dari pelaksana. Hingga pada hari terakhir pengerjaan proyek tidak ada kegiatan apapun di lokasi.
Berdasarkan pantauan, proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Bojong Panican baru dilakukan pengaspalan lapis dasar pada sebagian jalan dan pengerjaan sebagian drainase. Belum sampai pada pelapisan Hot Rolled Sheet (HRS. Keterlambatan yang tidak wajar itu mendapatkan perhatian Bupati PurbaIingga Dyah Hayuning Pratiwi yang langsung mengecek pekerjaan tersebut.
DPUPR akan menerjunkan tim untuk menghitung progres pekerjaan sebenarnya terkait mekanisme sanksi dan pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanan oleh rekanan. Sanksi bagi rekanan itu berupa blacklist (Daftar hitam) selama satu tahun.
“Dan jaminan pelaksana sebesar 5 persen dari Rp 5 Miliar," ujarnya.
Proyek pemeliharaan jalan berkala itu dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Regular. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 5.750.000.000 dan terlelang dengan harga penawaran Rp 5.009.572.000. (Rus)