banyumas

Sodomi Muridnya, Guru PNS Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:11 WIB
Sodomi Muridnya, Guru PNS Terancam Penjara 15 Tahun

PURBALINGGA, KRJOGJA.com – Akibat menyodomi muridnya sendiri, TN (51), seorang guru PNS terancam hukuman limabelas tahun penjara. Kepala sekolah di sebuah lembaga pendidikan setingkat SD di wilayah Kecamatan Kutasari itu dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Karena tersangka berstatus guru, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok, tutur Kapores Purbalingga APBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/08/2022).

Aksi bejat TN dilakukan sejak 2019 hingga yang terakhir pada Juli 2022. Korbannya, FH (14) merupakan murid di sekolah yang dipimpinnya.

Modus yang dilakukan TN dengan mengiming-imingi uang Rp 50 Ribu. Korban diajak ke sebuah rumah kerabat pelaku di Dusun Kedungjampang Desa Karangreja Kecamatan Kutasari. “Pelaku mencabuli korbannya saat si empunya rumah sedang menjalankan ibadah di masjid,” ujar Era.

Kasus itu terungkap berkat laporan seorang warga. Pada tanggal 28 juli 2022, korban mengeluh sakit pada saat proses belajar mengajar di sekolah. FH diantar gurunya ke Puskesmas terdekat.

Saat diperiksa, korban mengaku sakit di alat anusnya. Karena curiga ada sesuatu yang disembunyikan, guru itu berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kemudian Dinas Sosial melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga.

Berdasar laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan visum ulang terhadap korban. Hasilnya ditemukan tanda-tanda korban sering mengalami pencabulan.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” ujar Era.

Bersama tersangka disita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor, satu potong Celana panjang warna krem, satu potong Kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna Coklat, satu potong celana jins warna Biru.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan ada korban lainnya. Selain korban FH, tersangka mengaku pernah mencabuli muridnya yang lain. Hanya saja yang bersangkutan sudah lulus dan bekerja di luar daerah,” ujar Era.

Kepada wartawan, tersangka TN mengaku masih lajang. Dorongannya untuk melakukan sodomi karena pada saat masih kanak-kanak, TN pernah menjadi korban sodomi. (Rus)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB