Kedatangan mereka ingin minta solusi, namun karena merasa kesel warga memilih mengadukan kasus pencermatan lingkungan yang merugikan warga ke Polda Jawa Tengah.
Menurutya warga sudah merasa dirugikan selama tiga tahun sejak perusaan pengolahan aspal itu berdiri, seperti asap yang menyebabkan batuk, dan sakit, kemudian bau menyengat, dan banjir pada musim hujan akibat gorong gorong pembuangan air kecil.
Berkaitan dengan keluhan warga yang memilih untuk melaporkan perbuatan melawan hukum ke Polda Jawa  Tengah, kuasa hukum dari LBH Saka Keadilan tidak bisa membendung.
" Sebelumnya sudah saya sarankan untuk mediasi dengan pihak perusahaan dan Pemkab Banyumas, tapi mereka malah ingin melaporkan ke Polda Jateng," tambah Sudiro.
Terkait keinginan masyarakat yang sudah merasa kesal tersebut, kuasa hukum dari LBH Saka Keadilan akan mendampinginya. Keinginan warga untuk melaporkan ke Polda Jateng lantaran merasa kesal sudah tiga tahun mengadu tidak ditanggapi dan ada solusi dari pihak perusahaan, dan Pemkab Banyumas. (Dri)