banyumas

Pengedar Dibekuk, Ditemukan 100,5 Gram Sabu

Senin, 24 Mei 2021 | 18:35 WIB
Tersangka AD memakai jaket lengan panjang didampingi penasehat hukum saat menjalani pemeriksaan penyidik.(Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Setelah melalui penyelidikan dan pengintaian yang cukup melelahkan polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, Minggu (23/5/2021) malam menyita sabu sabu seberat 100.5 gram dari tersangka AD (34) warga Kabupaten Boyolali. Pelaku AD ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu rumah makan di Soeparjo Roestam Sokaraja, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L Hakim, S.H saat dihubungi melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Edy Purwanto, Senin (24/5/2021) mengatakan sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AD di salah satu rumah makan yang berada di i Soeparjo Roestam Sokaraja.

"Kemudian saat dilakukan upaya paksa dengan disaksikan oleh saksi warga sekitar, AD kedapatan membawa sabu seberat 100,5 gram," kata Kompol Edy Purwanto.

Selain sabu 100,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan, polisi juga mengamankan barang bukti lainya yakni berupa satu buah hand phone merk Vivo warna Pink.

Berkaitan dengan perbuatanya tersangka AD dijerat dengan dugaan perkara tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum penyalah gunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (12) sub pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 14 tahun.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB