banyumas

Untuk Makan Keluarga, Bapak Ini Curi Kayu Jati

Jumat, 13 November 2020 | 07:52 WIB
RA tersangka pencurian kayu untuk makan keluarga (Photo: R Maksum Noor)

CILACAP, KRJOGJA.com - Niat hati menyambung hidup keluarganya dengan cara mencuri kayu jati di kawasan hutan Perhutani, tepatnya di Petak 23B RPH Gandrungmangu BKPH Sidareja PKH Banyumas Barat, namun nasib naas yang didapatkan RA (48) Desa Kertajaya Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, karena kepergok tim gabungan Perhutani dan Polsek Gandrungmangu, yang tengah berpatroli.

Akibat RA diringkus dan digiring ke Polsek Gandrungmangu bersama kayu hasil curiannya untuk dijadikan barang bukti. "Barang bukti itu terdiri sebilah golok dengan panjang 55 cm, sebuah kapak, 7 batang kayu jati berbentuk persegi dan 4 gelondong kayu jati," ujar Kapolres Cilacap AKBP Deri Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, kasus itu terungkap, awalnya tim gabungan tengah melakukan patroli di kawasan hutan jati RPH Gandrungmangu BKPH Sidareja PKH Banyumas Barat,. Ketika sampai Petak 23B Tim melihat ada seseorang yang tengah menebang kayu jadi tanpa izin, sehingga seseorang tersebut pun disergapnya. "Saya butuh kayu jati, untuk dijual dan hasilnya akan diserahkan istri untuk makan keluarga serta anaknya,"ujar tersangka RA.

Menurutnya, untuk satu batang kayu jati diameter 50 cm, panjang dua meter laku dijual Rp50 ribu, per batang.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka RA dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Th 2013, tentang Cilacap pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(Otu).

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB