PURBALINGGA, KRJOGJA.com - SH (19) dan RAS (18), keduanya warga Kelurahan Kedungmenjangan PurbaIingga membeli telepon genggam dengan uang palsu. Walhasil, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya diamankan berikut barang buktinya.
"Kedua tersangka melakukan aksinya pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 21.00. Saat itu, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook dan bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja," tutur Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa sore (27/10/2020).
Pujiono yang didampingi Kasat Satreskrim AKP Meiyan Priyantoro dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti menambahkan, setelah bertemu dengan penjualnya tersangka kemudian membayar sebesar Rp. 900 ribu dengan uang palsu kemudian kabur.
Korban Lujeng Pratitis (21) baru menyadari uang yang diterimanya palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan telepon genggam untuk membeli barang di mini market. Kasir memberitahukan uang seratus ribu yang akan digunakan membayar palsu. Karena korban sempat tidak percaya, kasir menyarankan agar mengecek di mesin ATM yang ada di minimarket tersebut untuk setor tunai. "Semua uang hasil penjualan telepon genggam itu tidak bisa dimasukkan ATM karena palsu," ujarnya.
Merasa telah ditipu, warga desa Pangempon Kejobong itu melaporkan nasibnya ke Polres Purbalingga. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan kemudian mengamankan kedua pelaku pada Senin (5/10/2020).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapat uang palsu saat menjual telepon secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto. Bukannya melapor ke polisi, keduanya malah menggunakan uang palsu itu untuk membeli telepon genggam.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sembilan lembar uang kertas palsu pecahan nominal Rp 100 Ribu, satu handphone merk Realme C1, satu handphone merk Asus, satu dusbook handphone Realme C1, satu unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara. (Rus)