PURWOKERTO,KRJOGJA.com-Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekataan Republik Indonesia yang ke 75, sebanyak 426 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto, Senin (17/8/2020) menerima remisi yang besaranya dari 2 bulan hingga 5 bulan.
Pemberian remisi diserahkan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein kepada perwakilan narapidana di Aula Lapas Kelas II A Purwokerto.
Kepala Lapas Purwokerto Ismono menjelaskan penghuni Lapas secara keseluruhan sebanyak 608 orang, yang terdiri 43 tahanan, 565 narapidana.
"Dari narapidana sebanyak 565 orang yang mendapat terdiri 426 orang, yang terdiri remisi umum I sebanyak 414, dan remisi umum II sebanyak 12 orang," kata Ismono saat ditemui seusai pemberian remisi.
Ismono menambahkan dalam kondisi pandemi Covid -19, untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19, Lapas Kelas II A Purwokerto, melakukan pembatasan kunjungan keluarga. Meski begitu Lapas Purwokerto memberikan fasilitas vidio call dengan keluarga.
Dijelaskan dalam pandemi Covid-19, untuk mengurangi over kapasitas dan mengantisipasi penularan ada 117 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.
Sedang kegiatan ketrampilan narapidana di Lapas Purwokerto, seperti pertukangan, las, mesin, loundri, dan menjahit. Untuk ketrampilan menjahit narapidana Lapas Purwokerto sudah membuat baju APD dan masker yang disumbangkan ke sejumlah gereja dan masyarakat.
Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sambutan pemberian remisi mengatakan dengan pemberian remisi akan memperkuat motivasi narapidana untuk memperbaiki diri.
Menurutnya remisi sebagaa ujud sikap perbaikan selama menjalani hukuman. Untuk itu bupati meminta agar warga binaan berkelakuan baik.(Dri)