PURWOKERTO,KRJOGJA.com - Penggunaan operasional Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Narkotika Purwokerto, secara resmi Senin (10/8/2020) dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manunisa (Kemenkumham) Jawa Tengah Drs Priyadi BcIP MSi.
Lapas Narkotika Purwokerto berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, dengan kapasitan 270 tahanan, gedungnya merupakan bekas Lapas umum Purwokerto.
Kakanwil Kememkumham Jawa Tengah, Drs Priyadi, mengatakan sebenarnya ia tidak menginginkan adanya Lapas Narkotika. "Namun untuk merespon kebutuhan masyarakat, dan adanya kejahatan narkotika yang banyak, maka perlu dioperasionalkan Lapas Narkotika Purwokerto," kata Priyadi.
Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Teguh Hartaya, menjelaskan saat ini Lapas Narkotika dihuni oleh 20 tahanan dari kapasitas 270 tahanan. Ke 20 tahahan 10 berasal dari Lapas Umum Purwokerto dan 10 Lapas umum Cilacap. "Kita juga siap menerima tahanan Narkotika dari beberapa daerah lainnya dan tahanan transit. Dan setelah ini resmi dibuka kemungkinan bakal banyak lagi yang narapidana narkotikanya dipindah kesini," ungkapnya.
Dijelaskan dengan dioperasionalkannya Lapas Narkotika Purwokerto dengan tujuan untuk mengurangi kapasitas di Lapas umum khususnya Lapas Kelas II A Purwokerto yang sudah over kapasitas. Sedang petuga Lapas Narkotika Purwokerto saat ini baru berjumlah 17 orang.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas Agus Untoro yang hadir dalam peresmian operasional Lapas Narkotika Purwokerto, menjelaskan pembukaan operasional Lapas Narkotika Purwokerto menyambut baik, dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.
Apalagi di Banyumas dalam kejahatan narkotika di Jawa Tengah merupakan urutan ketiga setelah Semerang dan Surakarta. "Lapas Narkotika Purwokerto, sekalugus untuk mengantisipasi kapasitas over load Lapas umum," ungkapnya.(Dri)