BANYUMAS, KRJOGJA.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas,Jawa Tengah, berhasil mengamankan AP (43) alias Gundul dan YP (40) warga Purwokerto Selatan. Kedua pelaku diamankan karena telah melakukann penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk dijual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap. Sebelum dijual solar subsidi itu dtempatkan di lahan kosong jalan Sunan Giri Gang II Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, STSIK, Rabu (7/5) menjelaskan kedua pelaku sebelumnya membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di Sokaraja dan kemudian dijual kembali ke pertambangan yang ada di wilayah Cilacap. "Pelaku AP alias Gundul masuk ke SPBU di Sokaraja menggunakan mobil Honda Brio untuk mapping situasi serta melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada petugas operator SPBU," kata AKP Berry.
Setelah itu pelaku YS atas perintah dari AP masuk ke SPBU yang sama untuk menemui operator yang sudah menerima pembayaran. Selanjutanya pelaku mengisi solar subsidi ke dalam mobil Panther yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan meletakkan tank BBM tambahan kapasitas 720 liter diluar kapasitas mobil.
"Setelah terisi, kemudian YS membawa mobil Panther ke halaman dekat rumah AP di jalan Sunan Giri Berkoh untuk memindahkan isi solar subsidi ke dalam wadah jerigen kapasitas 30 liter untuk dijual kembali dengan menggunakan selang yang dihubungkan kepada tank bbm modifikasi yang sudah disediakan keran," ungkapnya.
AKP Berry menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi R-9245-GS, satu unit Mobil Suzuki APV warna abu abu nomor polisi R-9042-JC, satu unit mobil Panther warna abu abu nomor polisi R-9328-DE dengan model telah dimodifikasi tangki BBM kapasitas 720 liter dan dilengkapi keran, 24 jerigen kapsitas 30 liter isi solar subsidi, lima jerigen kapasitas 30 liter kosong, satu buah handphon merk Oppo warna ungu hitam, dan satu handphon merk Nokia warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Sub Pasal 53 Undamg Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.(Dri)