banyumas

Tenang! Jambret yang Resahkan Warga Banyumas Berhasil Diringkus

Selasa, 5 Mei 2020 | 11:46 WIB
Pelaku Ak saat menjalani pemeriksaan. (Foto: Driyanto)

BANYUMAS, KRJOGJA.com - Tim Operasional Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polresta Banyumas, setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian berhasil meringkus Ak (21) pelaku jambret, yang sudah lebih dari satu kali melakukan aksi kejahatan. Pelaku Ak diketahui warga Desa Karanggude, Karanglewas, Banyumas.

Kasubag Humas Polresta Banyumas Iptu Siti Nurkhayati mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Selasa (5/5/2020), menjelaskan pelaku Ak sudah melakukan aksi penjambretan dua kali di wilayah hukum Polresta Banyumas yakni di Jalan Mayjen Sutoyo Purwokerto dan Jalan Raya Desa Kebarongan, Patikraja.

"Pelaku Ak ditangkap Senin (4/5/2020) setelah polisi melakukan pengintaian, sedang satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran polisi," kata Iptu Siti Nurkhayati.

Dijelaskan keberhasilan penangkapan pelaku Ak, setelah polisi mendapat laporan dari korban Roro Koati (33) warga Sokaraja, Banyumas, yang sebelum dijambret di Jalan Mayjen Sutoyo saat mengendarai sepeda motor pada 15 Maret lalu.

Korban saat itu mengendarai sepeda motor dipepet pelaku langsung menjambret tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp. 500.000, KTP atas nama korban, ATM BNI, 2 buah handphone.

Polisi yang mendapat laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dan Senin (4/5/2020) polisi berhasil meringkus pelaku Ak dengan barang bukti satu buah merek samsung A 50 warna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku juga sudah melakukan aksi serupa di Jalan Raya Kebarongan, Patikraja dan berhasil menyikat satu buah tas berisikan antara lain handphone sekitar bulan Februari lalu. (Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB