CILACAP, KRJOGJA.com - Sebanyak 258 narapidana asal 9 lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilacap dan Nusakambangan telah dibebaskan dalam rangka mengatasi Pandemi Covid-19. Jumlah narapidana sebanyak itu dibebaskan secara bertahap sejak1-7 April 2020.
Kesembilan Lapas tersebut terdiri Lapas Cilacap sebanyak 73 orang dibebaskan, Lapas Terbuka sebanyak 86 orang, Lapas Besi 21 orang, Lapas Narkotika 22 orang, Lapas Kembang Kuning 39 orang, Lapas Permisan 15 orang dan Lapas Pasir Putih 2 orang. Dari sejumlah lapas yang ada di Nusakambangan, hanya Lapas Batu dan Lapas Karanganyar yang tidak satupun narapidananya yang dibebaskan, karena kedua lapas tersebut dihuni napi terorisme dan bandar narkoba. Sedang yang diberi kesempatan bebas hanya narapidana umum.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dalam rangka physical distancing mencegah penularan Covid-19, dari Lapas Cilacap dan Nusakambangan,
telah dikeluarkan 258 warga binaan untuk asimilasi di rumah, integrasi melalui bebas bersyarat, cuti menjelang bebas maupun cuti bersyarat, sejak 1 sampai 7 April 2020,," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno, Rabu (08/04/2020).
Dia menjelaskan meski dibebaskan mereka masih memiliki kewajiban lapor." Bagi yang menjalani asimilasi lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) di wilayah masing-masing, sedangkan yang bebas bersyarat ke Kejaksaan Negeri di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.
Untuk napi yang jauh, mereka harus meninggalkan nomor telepon dan tetap wajib telepon maupun video call dari rumah masing-masing. Hal itu untuk memastikan mereka tetap berada di rumah.