KEPERGOK mengoplos dan menjual gula oplosan, SW (34) warga Kuripan Kidul Kesugihan Cilacap, diringkus Tim Reskrim Polres Cilacap. Barang bukti 4 ton gula oplosan siap jual dan peralatan timbangan diamankan
bersama tersangka.
Berikut empat fakta menarik aktivitas yang sudah berjalan dua bulan itu berhasil digagalkan karena melanggar UU perdagangan :
1. Mendapat laporan masyarakat
"Awalnya, pertengahan Februari lalu, anggota saya mendapatkan laporan adanya praktik pengoplosan gula kristal rafinasi (GKR) dengan gula kristal putih (GKP) di daerah Kuripan, Kecamatan Kesugihan,†ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Ongkoseno G Sukahar, Rabu (18/3).
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan pada akhir Februari 2020 dilakukan penggerebekan ke rumah tersangka SW warga Kuripan. Sejumlah barang bukti gula oplosan dan timbangan langsung diamankan.
2. Dijual di warung dengan harga murah
Kepada petugas, tersangka SW membenarkan pihaknya telah mengoplos gula sejak dua bulan lalu. Sejumlah gula oplosannya telah tersangka jual ke sejumlah warung dengan harga dibawah harga gula pasir pada umumnya.
Cara mengoplosnya, dengan perbandingan 3 gula kristal putih(GKP) dan satu gula kristal rafinasi (GKR), kemudian ditambah molases atau gula tetes tebu. Kemudian gula oplosan itu dikemas ukuran 1/4 kg, 1/2 kg dan 1 kg. Sehingga memudahkannya menjual ke warung-warung.
Sepintas gula oplosan mirip dengan gula pasir biasa, namun kalau diamati, gula oplosan itu butirannya lebih kecil. “Dengan mengoplos gula, tersangka cukup banyak mendapatkan keuntungan,†lanjut Kapolres.
3. Terancam hukuman lima tahun
Kapolres menambahkan mengoplos dan memperdagangkan gula itu dilarang, karena kualitas ya dibawah standar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau Pasal 139 jo Pasal 84 (1) UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau Pasal 110 jo Pasal 36 UU RI No 7 Tahun