PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas dan petuga Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Purwokerto berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu seberat 42,73 gram yang akan dikirim ke narapidana (Napi) kasus narkoba berinitial KA (26) asal Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Selain kasus itu, petugas juga berhasil mengungkap kasus lainnya dalam rangka Operasi Antik Candi 2020. Berikut rinciannya :
1. Ungkap paket sabu di dalam Lapas Purwokerto
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka didamping Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ismono, Jumat (13/3/2020) saat melakukan pers release di Mapolresta Banyumas, menjelaskan barang haram yang dikirim melalu jasa paket berasal dari Madura.
Menurutnya, paket itu dibungkus yang isinya makanan energi, petugas yang mencurigai melakukan pemeriksaan dan diketahui didalam makan energi terdapat sabu sabu seberat 42.73 gram.
"Polisi sebelumya sudah mendapat informasi adanya paket sabu sabu kedalam Lapas Purwokerto, kemudian berkodinasi dengan petugas Lapas untuk melakukan pengungkapan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dengan cara introgasi kepada sejumlah narapidana, petugas Lapas, dan petugas pengirim paket, bahwa paket yang berisi sabu sabu ditujukan kepada KA Napi narkoba asal Pasuruan Jawa Timur.
2. Cokok Dua Napi Lain
Kombes Whisnu Caraka didampingi Ismoo menjelaskan selain menangkap Napi KA petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto juga menangkap dua napi lainya dalam kasus yang berbeda yakni Rd (31) asal Cilongok, Banyumas, dan Dg (22) asal Purwokerto Barat, Banyumas.
Kedua Napi narkoba tersebut kedapatan menyimpan tiga bungkus plastik sabu sabu seberat 1.22 gram, satu perangkat bong yang terdiri satu botol, dan sedotan warna putih. "Tiga paket sabu ada disaku celana Df, kemudian dikembangan dikamar napi Rd," tambah Kombes Whisnu Caraka.
Oleh petugas Lapas Purwokerto kasus tersebut selanjutnya diserahkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk pengusutan lanjut. Ketiga napi tersebut dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 200 tentang narkotikan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
3. Total Tangkap 13 Tersangka
Kombes Whisnu Caraka menambahkan selama digelar Operasi Antik Candi 2020 selama 20 hari dari 10 Februari hingga 29 Februari 2020, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap 13 tersangka, dengan jumlah barang bukti sabu sabu seberat 52.18 gram, ganja 176.98 gram, dan tembakau sinetis 44.9 gram.(Dri)