CILACAP, KRJOGJA.com - Leg alias Iman Baehaki warga RT 01/10 Desa Baledono RT01/10 Kecamatan Baledono Kabupaten Purworejo diringkus Tim Reskrim. Polsek Binangun Polres Cilacap, karena diduga menipu dan membawa kabur sepeda motor milik korban Aman (34) warga RT 19/05 Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, Indramayu, Jawa Barat, hingga korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp 36 juta.
"Tersangka Leg berhasil ditangkap di daerah asalnya Purworejo, setelah Reskrim Polsek Binangun berkoordinasi dengan Resmob Polres Purworejo," ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Ongko Gradiarso Sukahar didampingi Kanit Reskrim Polsek Binangun Iptu Anwar, Jumat(12/09/2019).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Aman, yang mengaku telah ditipu tersangka Leg yang kos bareng di rumah warga Desa Widarapayung Wetan Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. "Korban berada di Widarapayung Wetan dalam persiapan bekerja di luar negeri menjadi TKI," tuturnya.
Pada pertengahan Agustus lalu, tersangka mengatakan tengah membutuhkan untuk mengobati anaknya yang sedang sakit. Karena merasa iba, korban pun memberi pinjaman uang sebesar Rp 600 ribu. Saat itu, tersangka pun pamit meminjam sepeda motor Ninja milik untuk mengantar isterinya pulang kampung.
Dua hari berikutnya, tersangka menyatakan uang hasil pinjam ke korban itu masih kurang, karena tersangka mengatakan anaknya harus dioperasi, sehingga tersangka diberi pinjaman lagi uang tunai sebesar Rp 5 juta dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Sut isteri tersangka. Sehari berikut, tersangka memberitahu korban akan ke Binangun, Cilacap guna mengembalikan sepeda motor dan uang pinjaman korban.
Setelah ditunggu sampai beberapa hari, tersangka tidak kunjung muncul di Binangun. Sedang ketika korban mencoba menghubungi tersangka, ternyata HP nya, tak kunjung aktif.
Kapolsek Binangun Kompol Ponijan, segera meminta bantuan Resmob Polres Purworejo untuk mengecek kebenaran alamat dan keberadaan tersangka. Mendapat lnformasi jika tersangka berada di rumahnya, tim Reskrim Polsek Binangun yang dipimpin Kanit Iptu Anwar melakukan penggerebegan rumah tersangka. "Disamping mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Ninja type super kips warna hijau nopol R-2194~ WP, dan buku rekening atas nama isteri tersangka.,"lanjutnya. (Otu)