PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke -13 awal Juli 2019 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menyiapkan dana sebanyak Rp 60 miliar. Uang sebanyak itu untuk membayar 12.958 PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Banyumas.
"BKD Banyumas siapkan dana sekitar Rp 60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 pada awal bulan Juli mendatang. Saat ini masih dalam proses pengajuan," kata Kepala BKD Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto, Rabu (19/6/2019).
Eko, menjelaskan sebelum pencairan gaji ke-13, diawali dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati yang ditanda tangani oleh Sekda. Kemudian SE diedarkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dijelaskan dalam SE tersbut diatur pencarian gaji ke -13 diawali dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bendahara Umum Daerah(BUD).
Setelah BUD menerima SPM, selanjutnya BUD melakukan verifikasi/penelitian. "Setelah diverifikasi selanjutnya BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan sekitar awal Juli," kata Eko Prijanto.
Besaran gaji ke- 13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016, besaran sama dengan gaji yang diterima setiap bulan.
Gaji terendah PNS untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp 1.560.800, dan gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200.Kemudian gaji PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun Rp 2.022.200.(Dri)