banyumas

Bawaslu Investigasi Laporan Terkait LPSDK Pemilu Nol

Sabtu, 5 Januari 2019 | 22:07 WIB

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Berkaitan adanya laporan dua partai politik (parpol), dan tim pemenangan calon presiden di Banyumas yang melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019 nol atau kosong, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, saat ini sedang melakukan investigasi.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, Sabtu (5/1/2019) menjelaskan dari pantauan Bawaslu,parpol yang melaporkan LPSDK kosong yakni PSI dan Partai Garuda. Kemudian tim pemenangan pencalonan presiden dan wakil presiden, pasangan (nomor urut) 01 juga melaporkan LPSDK kosong.

"Investigasi dilakukan karena pihaknya melihat ada banyak kegiatan, baik yang terkait dengan sukarelawan maupun alat peraga yang mengindikasikan ke pasangan capres nomor urut 01," kata Yon Daryono.

Menurutnya apa tidak ada dana yang dipakai atau tidak ada sumbangan dari simpatisan atau sukarelawan kok sampai dilaporkan 0 (nol). Dijelaskan investigasi penting, supaya Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu 29 Tahun 2018, memastikan apakah betul tidak dana yang dikeluarkan selama tiga setengah bulan masa kampanye ini, untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dari nomor urut 01.

Dijelaskan dari LPSDK Pemilu 2019 yang diserahkan partai politik maupun tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas pada tanggal 2 Januari 2019, tim kampanye atau pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 tidak menyampaikan risalah dokumen laporan keuangannya.

Kemudian ada dua parpol yang laporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya 0 (nol). Bawaslu juga memantau dua parpkl lainnya yang penerimaan sumbangannya di bawah Rp 3.000.000, yakni PBB yang sebesar Rp 1.500.000 dan Partai Hanura yang sebesar Rp 2.439.400.

Untuk investigasi dan pemantauan terhadap parpol dan tim pemenangan pasangan capres, Bawaslu akan melakukan cek dan ricek juga dengan jumlah Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang mereka mohonkan ke Polres.

Dengan melihat jumlah STTP Kampanye ketika ada kegiatan tatap muka pertemuan terbatas tentunya pasti akan muncul biaya-biaya politik, baik untuk transportasi, makan, minum, dan "banner"/spanduk atau bahan kampanye, kenapa tidak dilaporkan.

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB