Terkiat dengan LPSDK kosong Bawaslu akan menyurati KPU dengan permasalahan tersebut sebagai konsekuensi bagi partai politik yang tidak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanyenya.
Padahal dalam aturan ada sanksi pidananya diakhir kegiatan.Karena dalam laporan akhir dana kampanye, ada tiga ruang. Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK), kemudian LPSDK, dan nanti laporan akhir dana kampanye.
Jika ditemukan ada kebohongan dalam laporan penggunaan dana juga ada sanksi administrasi. Jika terbukti ada ketidaksesuaian dan indikasi dugaan kebohongan, maka calon legislator yang lolos bisa dibatalkan pelantikannya.
Sedang untuk calon presiden dan wakil presiden, pihaknya akan merekomendasikan ke Bawaslu RIÂ karena kewenangannya ada disana. (Dri)