PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Satlantas Polres Banyumas, selama 12 hari menggelar Operasi Zebra Candi 2018 dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November, berhasil menindak atau menilang sebanyak 4.087 pengendara lantaran melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas.
"Mereka ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak membawa surat surat kendaraan, melawan arus, tidak menggunakan helm standar, dan menggunakan handphone saat berkendara," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, didampingi Kasat Lantas AKP Finan Sukma Radipta dan Kasubag Humas AKP Sukiyah, Minggu (18/11/2018).
Menurutnya Operasi Zebra yang dilakukan Satlantas dan dinas terkait dilakukan disejumlah titik di wilayah hukum Polres Banyumas. Dijelaskan dari 4.087 penindakan atau diberi surat bukti pelanggaran, sebanyak 1.817 penindakan didominasi pelanggaran tanpa dilengkapi surat surat, seperti SIM dan STNK.
Kemudian disusul pelanggaran tidak menggunakan helm standar nasional, melawan arus, dan mengemudi sambil menggunakan hanphon."Penggunaan hanphon saat mengemudi sangat membahayakan pengemudi itu sendiri," tambah AKBP Bambang YS.
Berkaitan dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas pengemudi menggunakan handphone, maka Satlantas Polres Banyumas terus akan melakukan edukasi sekaligus penindakan tegas dengan pemberian surat bukti pelanggaran.(Dri)