PURWOKERTO,KRJOGJA.com - Lantaran dokumen persyaratan tidak lengkap 10 dari 583 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, teranc tidak akan muncul di Daftar Calon Sementara (DCS), karena hingga batas perbaikan dokumen persyaratan, Selasa (31/7/2018) malam pukul 24.00 sebanyak 10 bacaleg belum bisa melengkapi persyaratan.
"Hingga batas waktu perbaikan dokumen pukul 24.00 ada sekitar 10 bacaleg yang tidak bisa melengkapi dokumen persyaratan, sebagian besar di surat kesehatan yang belum keluar,dan tidak adanya legalisir foto copy ijasah oleh pihak sekolah atau dinas terkait," kata Ketua KPU Banyumas, Unggul Warsiadi SH MH, saat dihubungi Rabu (1/8/2018).
Menurutnya dengan tidak lengkapnya dokumen persyaratan tersebut, maka 10 bacaleg potensi tidak akan muncul di DCS. Pada pendaftaran Bacaleg DPRD Banyumas untuk pemilihan legislatif 2019, ada sebanyak 583 bacaleg dari 16 partai yang ada di Banyumas.
Dari 583 bacaleg tersebut terdiri laki-laki 350 orang, dan 233 perempuan atau 40 persen. Sedang pendaftar bacaleg paling sedikit Partai Hanura hanya 8 bacaleg. (Dri)