banyumas

Soal Pajak SDA Air Dobel di Banyumas, Ini Penyebabnya

Selasa, 23 Januari 2018 | 13:45 WIB

BANYUMAS (KRjogja.com) - Wajib pajak pengelola sumber daya air di wilayah eks Karesidenan Banyumas, Selasa (23/12018) mengadu ke Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah karena ditarik pajak permukan air oleh dua instansi yang berbeda.

Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah Eddy Wahono mengakui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pelaksana Teknik (UPT) di masing masing kabupaten dan Perum Jasa Tirta melakukan penrikan pajak. Kedua instansi memiliki dasar hukum melakukan hal tersebut.

DPPAD Jawa Tengah dasar hukumnya Undang Undang 32 Tahun 2004 tetang pemerintahan daerah, Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber daya air, Pergub Jateng Nomor 24 tahun 2011 tentang nilai perolehan air permukaan untuk menghitung pajak air permukaan, serta Keputusan DPPAD Prop Jateng no 973 /7853/ 2011, Tentang petunjuk teknis pajak air permukaan di jawa tengah.

Padahal Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air menjadi induk dasar hukum sudah dibekukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014, maka dengan sendiri sudah tidak berlaku.

Sementara Peran  Perum jasa Tirta yang juga memungut pajak Pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air, dasar hukumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. 

Wahono mengatakan untuk mengurai permasalahan tersebut perlu ada sosialisasi dari instansi yang berkaitan tentang payung hukumnya, karena Dasar Hukum Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 sudah dibekukan oleh MK, kemudian Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah digantikan dengan Undang-Undang 23 tahun 2014. (Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB