BANYUMAS (KRjogja.com) - Wajib pajak pengelola sumber daya air di wilayah eks Karesidenan Banyumas, Selasa (23/12018) mengadu ke Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah. Mereka yang terdiri pengelola objek wisata air, kolam renang, perusahaan air minum mengeluh ditarik pajak permukan air oleh dua instansi yang berbeda.
Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Tengah Eddy Wahono, saat dihubungi, menjelaskan kedua instansi yang menarik pajak permukaan air yakni Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah melalui Unit Pelaksana Teknik (UPT) di masing masing kabupaten dan Perum Jasa Tirta.
"Akibat adanya penarikan pajak permukaaan air ganda membuat wajib pajak bingung, karena ditarik dua kali oleh instansi penarikan pajak yang berbeda, kemudian mereka mengadu," kata Eddy Wahono. (Dri)