PURBALINGGA (KRjogja.com) – Bupati Purbalingga Tasdi melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik dan keperluan lain yang tidak terkait dengan kedinasan selama libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Bupati memerintahkan seluruh mobil dinas dikandangkan di halaman kantor Bupati dan Wakil Bupati. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi mobil dinas pemadam kebakaran, ambulan, mobil puskesmas keliling, mobil patwal, mobil jenazah dan mobil pengangkut sampah. "Sesuai surat edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), semua kendaraan dinas roda empat tidak boleh untuk keperluan lebaran," tutur Bupati saat memimpin Rapat Persiapan Lebaran 2016 di Operation Room Graha Adiguna.
Bupati menyebutkan, menyusul Surat Edaran KPK itu, pihaknya langsung menandatangani SE tentang larangan penggunaan kendaraan dinas roda empat untuk mudik dan mengharuskan mobil dinas diparkir di halaman Kantor Bupati dan Wakil Bupati. Surat edaran tersebut juga menugaskan kepada Inspektur Inspektorat, Kepala DPPKAD, BKD, Kabag Umum dan Kabag Organisasi Kepegawaian untuk mengatur pelaksanaanya. "Tanggal 1 Juli sore, semua mobil dinas harus sudah diparkir di kantor Bupati dan Wakil Bupati. Termasuk kendaraan dinas di DPRD dan Sekwan. Mobil dinas saya dan Wakil Bupati juga," tegasnya. (Rus)