banyumas

BPjamsostek Sasar Pekerja Ekosistem di Banyumas

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 10:45 WIB
BPJAMSOSTEK Purwokerto menyerahkan simbolis klaim Jaminan Kematian atas nama almarhum Sunoto sebesar Rp. 42.000.000 warga Desa Karangduren Kecamatan Sokaraja.(Foto: Ist)
 
Krjogja.com- BANYUMAS- Guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau  BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto  menyasar ke pekerja  ekosistem desa di wilayah Kabupaten Banyumas.
 
Ekosistem desa adalah pemerintah desa beserta lembaga desa diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pekerja mandiri dan pekerja rentan.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, Sabtu (14/10/2012)  menjelaskan Melalui Kegiatan Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC), BPJAMSOSTEK Purwokerto  merangkul elemen-elemen masyarakat untuk turut serta dalam mensukseskan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja terutama di wilayah Kecamatan Sokaraja
 
" Kegiatan KKBC masuk desa yang diselenggarakan di Kecamatan Sokaraja  berkolaborasi dengan Camat, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, ASPIKMAS, Kelompok Tani, dan Pimpinan BRI Cabang Sokaraja," kata  Antony Sugiarto.
 
Rangkaian kegiatan KKBC diisi dengan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK dan penyerahan simbolis kartu peserta BPJAMSOSTEK Bukan Penerima Upah kepada Riska Aprilia yang bekerja sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) 
 
Camat Sokaraja, Jakarta Tisam, menyambut baik program yang dilakukan BPJAMSOSTEK.  “Cara ini sangat tepat lantaran ekosistem desa menyimpan potensi jutaan pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Jakarta Tisam.
 
Pada kegiatan KKBC masuk desa Kecamatan Sokaraja tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian atas nama almarhum  Sunoto sebesar Rp. 42.000.000 warga Desa Karangduren Kecamatan Sokaraja. 
 
Alamarhum adalah pemilik usaha sekaligus debitur KUR BRI yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Ia baru  diketahu membayarkan iurannya selama 5 bulan.
 
Antony menjelaskan  setiap orang yang mengajukan KUR sudah pasti memiliki usaha, ada resiko yang menyertai dalam menjalankan usaha tersebut.
 
Menurutnya sesuai dengan Permenko Nomor 1 Tahun 2023, debitur KUR Kecil dan KUR Khusus wajib diikutkan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Antony, menambahkan BPJAMSOSTEK saat ini tengah fokus menggarap sektor informal atau bukan penerima upah (BPU).
 
Mereka sebagian besar berada di ekosistem desa. Kemudian dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan para pekerja disektor informal bakal mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
 
Selanjutnya jika peserta dengan menambahkan iuran menjadi Rp 36.800 maka peserta bisa mendapatkan manfaat tambahan yaitu jaminan hari tua (JHT).(Dri)
 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB