banyumas

Warga Banyumas Gugat Perbuatan Melawan Hukum Mantan Ketua MK Anwar Usman

Selasa, 14 November 2023 | 07:49 WIB
Warga Banyumas yang didampingi kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (istimewa)

"Artinya sebagai Hakim Konstitusi, yang telah diputus melakukan pelanggaran berat, kedudukan Tergugat sebagai Hakim Konstitusi, bukan saja bisa dianggap cacat moral tapi juga sudah cacat secara konstitusional," ujar Aan.

Karena itu,berdasarkan alasan atau dalil-dalil tersebut. Para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya.

Baca Juga: Agus Neto Pecah Telur, Kas Ceritakan Emosional dan Dikartu Kuning

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan tercela. Menyatakan Tergugat, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi. Dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 1.3 Triliun serta membayar biaya perkara," pungkasnya. (Dri)

Halaman:

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB