banyumas

Lima Pengedar Pesan Narkoba Melalui Instagram

Sabtu, 25 November 2023 | 01:30 WIB
Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar (tengah) memperlihatkan barang bukti. (Foto : Muchtar M)

Krjogja.com - BANJARNEGARA - Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengungkap lima kasus peredaran narkoba melalui media sosial dalam kurun bulan September sampai November 2023. Petugas mengaman lima tersangka pelakunya dengan barang bukti sabu, ganja dan tembakau sintesis dari berbagai macam jenis.

Tersangka yang diamankan terdiri dari AD (28) warga Desa Bojong Pubalingga, FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas, DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan Kebumen, AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar mengatakan pemesanan barang terlarang itu melalui instagram. "Ada dua akun instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan, adapun pembayarannya melalui barcode," katanya, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Gus Iqdam Ke Yogya, Lautan Manusia 'Kepung' Pendopo Shoimah

Menurut Damar Iskandar, para pelaku memperoleh narkoba dari Solo dan Purwokerto. Barang-barang yang diamankan dari tangan para pelaku berupa 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja berikut alat, sarana prasana yang digunakan seperti telepon seluler, alat hisap atau bong dan lainnya.

Para tersangka, dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Mad)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB