KRjogja.com, Banyumas - Panwaslu Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (20/1/2024) sigap menertibkan setelah menerima laporan adanya baliho calon legislatif (Caleg) DPR RI, Sugeng Suparwoto dari Partai Nasdem yang membahayakan pengendara lantaran sudah memakan badan jalan.
Baliho Caleg DPR RI dari Partai Nasdem yang membahayakan pengendara tersebut berada di Jalan Raya Baturraden tepatnya di Dusun Sokawara, Desa Rempoah, Baturraden, Banyumas.
"Baliho sudah saya tertibkan karena berada di badan jalan atau aspal sehingga sangat membahayakan pengendara yang lewat. Anggota kami langsung segera menertibkan," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Baturraden Edi Purwanto Nugroho saat dikonfirmasi Minggu (20/1/2024).
Menurutnya jika tidak segera ditertibkan baliho tersebut bisa fatal lantaran mengganggu pengendara yang lewat, karena baliho sudah berada di jalan aspal atau badan jalan. "Nanti kalau ada kejadian yang disalahkan Panwaslu dan yang masang," ungkapnya.
Ia menjelaskan sebenarnya untuk pemasangan alat peraga kampanye atau baliho caleg atau partai peserta Pemilu sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Nomor 398 Tahun 2023 tanggal 17 November 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Kombes Pol Agus Tri Heriyanto, Polisi Yang Suka Mengasuh Anak Yatim
Untuk itu ia meminta supaya menaati aturan tersebut. Kemudian bagi pemasang baliho baik dari tim caleg maupun tim partai untuk selalu melakukan pengawasan terutama yang berada di tepi jalan.
Pengawasan dilakukan, karena kondisi di Banyumas saat ini memasuki cuaca ekstrim yang disertai angin kencang. Sehingga sewaktu waktu baliho yang dipasang ditepi jalan bisa saja roboh, dan mengganggu dan membahayakan pengendara yang lewat.
Berkaitan dengan pengawasan pemasangan baliho yang membahayakan, Panwaslu Baturraden selalu berkordinasi dengan struktural partai yang ada.
Namun permasalahan yang masang baliho itu biasanya dari tim pemenangan Caleg, yang kadang kurang kordinasi dengan struktural partai yang ada di kecamatan.
Sehingga saat Panwaslu melakukan pengawasan dan himbauan kadang mengalami kendala.(Dri)