Krjogja.com- PURWOKERTO- Penasehat hukum terdakwa Pnd (63) advokat asal Salatiga, Jawa Tengah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, (13/3/2024) membatah dakwaan jaksa penuntut umum dalam perbuatan tindak pidana pemalsuan surat, dan penggelapan.
Bantahan itu disampaikan oleh, Dr Hermansyah Dulaimi SH MH, dan Nurachman Kuncoroadi SH MH, penasehat hukum terdakwa Pnd, dalam sidang di PN Purwokerto yang dipimpin majelis hakim hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Hermansyah, menjelaskan bahwa didalam dakwaaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 263, 264 266, dan 372 KUHP dianggap tidak jelas, dan kabur.
" Perannya klien kami Pramudya ini bertindak selaku kuasa advokat. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dikriminalisasi," kata Hermasyah.
Menurutnya perkara ini namanya upaya kreditur untuk menghapuskan hutangnya dengan cara mengkriminalisasi advokat. Dalam perkara ini, Hermansyah mengaku
menangani sudah sejak tahun 2016.
Hermansyah yang menjabat Ketua Peradi Jakarta Barat juga telah memeriksa Pramudya, dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo, mendakwa terdakwa Pnd telah melakukan tindak pidana dengan pasal yang dilanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) KUHP.
Subsidair pasal 372 KUHP Jo pasal. 56 ke-2 KUHP atau pasal 263 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-KUHP, atau pasal 266 ayat(1) KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun.
Menurut JPU Pranoto terdakwa Pnd bersama-sama dengan Cherry Dewayanto terpidana dalam berkas perkara terpisah sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2023 ) pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah telah memiliki uang sebesar Rp. 2.500.000.500.
Uang tersebut yang merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagai jaminan.
Kemudian terdakwa Pnd berdasarkan surat kuasa dari saksi Cherry Dewayanto mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto dengan Surat Nomor : 001/SK/AM-01/02/2017 tanggal 10 Pebruari 2017 terhadap Jaminan berupa empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo.
Bahwa pada saat pelaksanaan lelang diketahui saksi Cherry Dewayanto mewakili KSU Artha Megah Surakarta sudah tidak beroperasi lagi karena ijin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015.
Padahal saksi Cherry Dewayanto sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp. 2.500.000.500, dan terdakwa memperoleh sebanyak Rp. 190.000.000.(Dri)