banyumas

Jualan Obat Aprazolam dan Tramadol Wanita Kakak Beradik Ditangkap

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:29 WIB
Penyidik saat memeriksa tersangka yang didampingi penasehat hukumnya. (Foto: Istimewa)
 
KRjogja.com, PURWOKERTO - Dua wanita kakak beradik RA (34) dan RK (23) ditangkap polisi  di sebuah rumah di Jalan Riyanto, Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, Banyumas.
 
Keduanya ditangkap lantaran Jualan obat obatan psikotropika jenis Aprazolam dan tramadol.
 
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH,  yang dihubungi melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, Kamis (14/3/2024) mengatakan penangkapan  kedua tersangka berawal  dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara.
 
" Polisi yang berhasil menangkap kedua pelaku mendapatkan barang bukti dari tersangka RK berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir heximer," kata Kompol Willy.
 
Sedangkan dari tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir heximer.
 
Kepada polisi, kedua tersangka, menjelaskan  barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
 
Berkaitan aksi kejahatannya  tersangka RK dikenakan pasal 62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
Selanjutnya tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. (Dri)
 

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB