KRjogja.com, PURWOKERTO - Tiga germo penjual wanita cantik lewat aplikasi yang terjadi di sebuah hotel di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Karanglesem Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah berhasil dibekuk.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan yang mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (18/3/2024) menjelaskan praktik prostitusi online berhasil dibongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.
Polisi yang menerima informasi dari warga terus melakukan penyelidikan.
"Polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di hotel Erlangga Purwokerto, kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.
Penangkapan itu sendiri terjadi pada Sabtu (16/3). Polisi berhasil menangkap tiga mucikari yang merupakan laki-laki yaitu TYF (25) warga Kecamatan Kembaran, TCW (27) dan JML (27) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Dalam aksinya, pelaku TYF menawarkan korban perempuan FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp. 150.000. " Kemudian pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi," jelasnya.
Lalu pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp. 300.000 dan Rp. 150.000. Pelaku juga mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi keduanya.
Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP tetapi dengan tarif Rp. 250.000, dan JML mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.
Ketiga pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp. 20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp.50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp. 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijerat pasal 12 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. (Dri)