Krjogja.com - PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga menemukan penjualan obat berbahaya dijual bebas. Obat-obat yang ditemukan di sebuah warung di Bojanegara itu menyerupai tramadol dan hexymer yang tidak disertai merk yang dijual.
"Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual," jelasnya, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024).
Untuk mengetahui kandungan isi dari obat-obatan yang beredar tersebut, satresnarkoba masih berkoordinasi dengan labfor (Laboratorium forensik). Pemeriksaan labfor diperlukan untuk memastikan obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan. Sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya.
Yahya yang didampingi Plt Kasi Humas Ipda Uki Ishianto menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut. Penanganan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya belum ada tersangka yang diamankan sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut.
"Bila kandungan tersebut terbukti, penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Yahya. (Rus)