banyumas

Pemkab Banyumas Diminta Tinjau Ulang Perijinan Tempat Hiburan dan Peredaran Miras

Senin, 3 Juni 2024 | 19:50 WIB
Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, saat menemui PJ Sekda Banyumas Agus Nur Hadie.(Foto: Driyanto)

Krjogja.com - PURWOKERTO- Suara masyarakat Banyumas semakin berkumandang dalam panggilan untuk pembaruan terkait tempat hiburan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah setempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kini dihadapkan pada seruan keras untuk meninjau kembali perijinan yang telah diberikan, sebagai respons terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Yayasan Tribhata Banyumas.

Pendiri Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, mewakili sejumlah elemen masyarakat, saat beraudiensi dengan Penjabat (PJ) Sekda Banyumas Agus Nur Hadie, Senin (3/6/2024) menegaskan urgensi evaluasi terhadap tempat hiburan di Purwokerto. Tidak hanya itu, perhatian juga ditujukan pada ijin peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga: All New Honda BeAT Street Tampil Beda, Dibanderol Mulai Rp 18,4 Juta di Jakarta

"Ketika peredaran minuman keras tidak dibatasi, dampaknya sangat tidak baik, terutama bagi generasi muda," kata Nanang Sugiri, yang didampingi oleh perwakilan masyarakat dan Ormas Islam.

Aspirasi masyarakat yang disampaikan mencakup berbagai isu, termasuk keluhan atas perilaku pengunjung tempat hiburan yang pulang dalam keadaan mabuk.

"Salah satu contoh gangguan yang muncul adalah kerawanan terhadap tindak kriminal, bahkan hal sekecil suara yang mengganggu saat istirahat," tambahnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Jerman vs Ukraina di Ajang Friendly Match Jelang Piala Eropa 2024 Lengkap Head to Head dan Line Up

Tidak hanya itu, warga juga merasa tidak nyaman dengan adanya tempat hiburan malam di wilayah santri seperti Kecamatan Sokaraja. Selain itu, pemberian diskon khusus untuk pelajar dan mahasiswa juga menuai keberatan, karena dinilai memberikan ruang bagi mereka untuk mengakses dunia malam secara bebas.

Menyikapi aspirasi tersebut, PJ Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap tempat hiburan dan peredaran minuman beralkohol. "Aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian dan pengawasan dari masyarakat. Pemerintah akan membahasnya lebih lanjut," katanya.

Nantinya ia, akan mengadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. "Semua masukan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi pemerintah dalam mengambil langkah selanjutnya," ungkapnya.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB