Krjogja.com - PURWOKERTO - Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto bekerja sama dengan Kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara berhasil menyelesaikan kasus pencurian material prasarana kereta api yang terjadi di wilayah Banjarnegara.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih, Selasa (2/7/2024) menjelaskan kasus terjadi 7 Februari 2024 ketika Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto sedang melakukan patroli rutin di sekitar jalur kereta api non aktif di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan aktivitas mencurigakan dan mobil pick-up yang diduga terlibat dalam pencurian rel kereta.
"Selanjutnya tim segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Banjarnegara, yang kemudian melakukan kolaborasi untuk mengamankan para pelaku serta sejumlah barang bukti, termasuk berbagai potongan besi rel dengan panjang yang bervariasi dan bantalan besi rel," kata Feni.
Setelah melalui proses hukum yang berlangsung sejak Februari 2024, pada tanggal 13 Juni 2024, PN Banjarnegara menjatuhkan putusan bahwa keenam pelaku secara sah terbukti bersalah atas tuduhan pencurian dan pemberatan, sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Adapun hukuman yang diberikan terhadap 3 pelaku mendapat pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, sementara 3 pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengapresiasi kerjasama yang baik antara tim pengamanan mereka, kepolisian, dan masyarakat sekitar dalam menangani kasus ini.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengamankan jalur kereta api dengan melakukan patroli rutin dan mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar jalur rel. (Dri)