Krjogja.com - PURBALINGGA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengingatkan bahaya tumbuhan kecubung bagi kesehatan tubuh manusia. Tumbuhan liar bernama latin Datura metel L itu mengandung zat alkaloid yang bisa digunakan sebagai obat bius. Tapi bila disalahgunakan sangat berbahaya.
"Karena dengan dosis yang tidak jelas, alkaoloid bisa menekan susunan syaraf manusia, memacu detak jantung lebih meningkat, dan saluran pernafasan tercekik," tutur Agus Rohmat kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja Kepala BNN Provinsi Jateng ke Purbalingga, di gedung operation room kompleks pendopo Dipokusumo, Rabu sore (24/7/2024).
Agus menambahkan, sudah terjadi pula kasus penggunaan kecubung yang dicampur dengan obat-obatan jenis G atau bahan lainnya yang lebih berbahaya. Di beberapa tempat, penyalahgunaan kecubung dengan dicampur bahan lain telah mengakibatkan korban jiwa.
Baca Juga: Peran Humas dalam Mengkomunikasikan Program Berkelanjutan Sangat Penting
Sayangnya, belum ada produk hukum yang mengkategorikan kecubung dalam golongan narkotika maupun psikotropika. Kendati demikian, BNN dan lembaga terkait meliputi kepolisian dan pemerintah telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar tidak menyalahgunakan tumbuhan kecubung.
Pada kesempatan yang sama, Agus Rohmat mengungkapkan angka prevalensi narkotika di Jateng 1,30 persen atau 195.081 jiwa. Tiga kabupaten/kota dengan kasus tertinggi di Jateng tahun 2023, masing-masing Kota Semarang (189 kasus), Kota Surakarta (130 kasus) dan Kabupaten Banyumas (94 kasus). Sedangkan Purbalingga berada di peringkat 32 dengan 23 kasus.
"Sedangkan klasifikasi kerawanan, dari 240 desa dan kelurahan di Purbalingga, tidak ada yang berstatus bahaya. Yang ada status waspada 55, Siaga 13 dan 172 Aman," ujarnya.
Baca Juga: 500 Perusahaan dan 1.000 Brand Hadir di FHI 2024
Didampingi Bupati Dyah Hayuning Pratiwi dan unsur forkompimda lainnya, Agus Rohmat memberikan penghargaan terhadap 13 desa di Purbalingga yang merupakan Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Masing-masing Desa Gandasuli (Kecamatan Bobotsari), Desa Tunjungmuli (Kecamatan Karangmoncol), Desa Meri (Kecamatan Kutasari). Lalu, Desa Timbang (Kecamatan Kejobong), Desa Muntang (Kecamatan Kemangkon), Desa Kembangan (Kecamatan Bukateja).
Desa Tlahab Kidul (Kecamatan Karangreja), Desa Dawuhan (Kecamatan Padamara), Desa Sempor Lor (Kecamatan Kaligondang). Kemudian, Desa Cipaku (Kecamatan Mrebet), Desa Kajongan (Kecamatan Bojongsari) , Desa Dagan (Kecamatan Bobotsari) dan Desa Binangun (Kecamatan Mrebet).
Sejak 2020, tigabelas desa itu telah menjadi pilot project dalam pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. (Rus)